Hakim menyatakan terdakwa AJ dan terdakwa JL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa AJ dan terdakwa JL dengan pidana/uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” demikian bunyi putusan perkara Nomor 34/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa (16/1/2024).
Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.
Kejadian Serupa
Usia tak menghalangi seorang nenek berumur 83 tahun di Pidie untuk melakukan perbuatan zina.
Nenek berinisal F (83) ini ketahuan berzina oleh warga desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie, dengan seorang pria berinsial Z (40).
Diakui oleh keduanya, mereka sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek F, kawasan Kecamatan Peukan Baro.
Peristiwa ini bermula pada 20 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, Z mendatangi rumah nenek F dan langsung masuk ke dalam.
Di dalam rumah tersebut, keduanya berbincang-bincang di ruang tamu.
Setelah itu F masuk ke dalam kamar untuk tidur dan kemudian Z juga ikut masuk ke dalam kamar yang sama.
Keduanya pun melanjutkan berbincang-bincang hingga pada akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ternyata ketika Z masuk ke dalam rumah F sempat dilihat oleh seorang warga setempat.