PROHABA.CO, SUMBAWA - Nasib memilukan dialami oleh seorang anak dibawah umur asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Remaja perempuan berinisial MY (16) ini menjadi korban ruapaksa yang dilakukan oleh MA (6), ayah angkatnya sendiri.
Pria MA tega memperkosa anak angkatnya yang masih di bawah umur MY, berkali-kali disertai dengan ancaman pembunuhan.
Pria paruh baya asal Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ini sudah ditangkap aparat Polsek Buer.
Kini kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa, Polda NTB.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kekerasan seksual terhadap anak.
“Benar, saat ini sedang dalam proses penyelidikan yaitu pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku,” kata Regi saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
Ia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya.
Baca juga: KESEPIAN Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri Seorang Pria Rudapaksa Keponakan
Kakak korban yang tak terima adiknya jadi korban kekerasan seksual langsung melaporkan kasus tersebut, Selasa (23/1/2024).
“Korban takut bercerita kepada siapapun karena pelaku mengancam akan membunuh korban,” sebut Regi.
Ia menjelaskan kronologi awal korban meminjam uang kepada pelaku.
Korban dengan pelaku dulu sempat pernah diasuh waktu masih kecil jadi bisa disebut ayah angkat.
Korban berani meminjam uang karena sudah dianggap bapak oleh korban.
Namun, korban terus ditagih untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari pelaku.
Korban yang tak punya uang belum bisa mengembalikan pinjaman.
Selama korban tidak bisa bayar maka pelaku terus meminta melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
“Aksi pemerkosaan dilakukan di rumah korban berkali-kali, salah satunya di toilet pada 25 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 Wita,” papar Regi.
Baca juga: Seorang Ibu Muda di Rudapaksa 2 Pria saat Jenguk Anaknya di Pondok Pesantren
Baca juga: Menlu Retno Walk Out Saat Dubes Israel Beri Pernyataan di DK PBB
Setiap selesai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.
“Korban diancam akan dibunuh, namun korban merasa perbuatan yang dilakukan pelaku akan terus berlanjut sehingga korban akhirnya berani bercerita kepada kakaknya atas kekerasan seksual yang dialami,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.
17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dalam perkara tersebut terduga pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Buer di kediamannya.
Selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah ditemukan 2 alat bukti, perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan lalu terhadap pelaku dilakukan penahanan,” pungkap Regi.
(kompas.com)
Baca juga: Bocah Diperkosa Ayah Tiri Hingga Ingin Akhiri Hidup, Ibunya Cuek Lebih Takut Jadi Janda
Baca juga: Gegara Utang Anak, Mertua di Pasuruan Bunuh Menantu yang Hamil Tujuh Bulan
Baca juga: Presiden Jokowi Wajib Cuti Jika Ingin Kampanye, Begini Penjelasan Lengkap Ketua KPU RI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Sumbawa Perkosa Anak Angkat karena Korban Tak Bisa Bayar Utang",