Lalu pada hari Minggu 25 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi korban bahwasannya ia akan menjemput korban dengan menggunakan mobil Jazz warna merah.
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE – Kasus rudapaksa anak di bawah umur itu terjadi di Nagan Raya, yakni pada Juni 2023 lalu.
Dimana, seorang remaja berusia 17 tahun dari Meulaboh menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua orang pelaku masing-masing MD (20) dan R (57).
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue di Kabupaten Nagan Raya, Aceh kembali menjatuhkan vonis terhadap pelaku rudapaksa anak pada Kamis (24/1/2024).
Hakim memvonis seorang pemuda berinsial MD (20) dengan penjara 170 bulan atau 14 tahun 2 bulan kurungan.
Bagaimana tidak, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Mudlofar menyatakan MD telah terbukti bersalah melakukan tindakan kejahatan susila terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.
Korban merupakan siswi yang sedang menimba ilmu di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Barat.
Kejahatan bejat MD dinilai hakim telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa berupa uqubat ta’zir penjara selama bulan,” vonis majelis hakim dalam perkara Nomor 9/JN/2023/MS.Skm.
Kasus ini bermula pada hari Minggu, 18 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun Gegara Rudapaksa Remaja, Dua Terdakwa Segera Divonis
Ketika itu korban berkenalan dengan terdakwa melalui aplikasi OMI, merupakan aplikasi kencan online dan pertemanan.
Lalu keduanya saling bertukar nomor HP sehingga terdakwa sering mengirimkan pesan kepada korban melalui Whatsapp.
Empat hari berselang, tepatnya pada Kamis 22 Juni 2023, terdakwa mengajak korban untuk bertemu.
Namun korban menolak dan menyampaikan kepada terdakwa agar bertemu pada hari Minggu saja.
Lalu pada hari Minggu 25 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi korban bahwasannya ia akan menjemput korban dengan menggunakan mobil Jazz warna merah.