Saat digeledah, bersama tersangka ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1.061 gram.
Hasil interogasi terhadap kedia tersangka itu, tim kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya, di Terminal Idi kawasan Desa Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, polisi menangkap MN.
Selanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan ke Lhoksukon, Aceh Utara untuk membututi tersangka lain berinisial TR yang kini sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
“TR diduga menyerahkan atau menjual sabu itu kepada ketiga tersangka yang sudah kita tangkap," jelas Kapolres.
Di Puskesmas Lhoksukon, tambah AKNP Andy, aparat Polres Langsa mengamankan satu mobil ambulans merk Toyota Kijang Innova warna putih.
Ambulans pelat merah itu diduga digunakan oleh TR sebagai sarana transportasi dalam melakukan jual beli sabu tersebut. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Baca tanpa iklan