UMK Banda Aceh adalah yang tertinggi setelah pemko setempat menetapkan upah minimum tahun ini sebesar Rp 3.540.555.
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, sudah resmi menetapkan upah minimum regional (UMR) 2024 Aceh, baik itu untuk tingkat kabupaten kota (UMK) maupun tingkat provinsi (UMP).
Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Aceh sebesar Rp 3.460.672.
Jumlah itu naik 1,38 persen dibanding dengan UMP 2023 sebesar Rp 3.413.666.
Keputusan UMR Aceh itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024.
Di Aceh, setiap kabupaten/kota menetapkan UMR masing-masing atau juga disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK Banda Aceh adalah yang tertinggi setelah pemko setempat menetapkan upah minimum tahun ini sebesar Rp 3.540.555.
Sementara daerah lain di Aceh, besaran UMK ditetapkan sama dengan jumlah UMR provinsi atau UMP.
Berikut rincian lengkap upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh Aceh dikutip dari Kompas.com:
- Banda Aceh Rp 3.540.555
- Aceh Barat Rp 3.413.666
- Aceh Barat Daya Rp 3.413.666
- Aceh Besar Rp 3.413.666
- Aceh Jaya Rp 3.413.666
- Aceh Selatan Rp 3.413.666
- Aceh Singkil Rp 3.413.666
- Aceh Tamiang Rp 3.456.603
- Aceh Tengah Rp 3.413.666
- Aceh Tenggara Rp 3.413.666
- Aceh Timur Rp 3.413.666
- Aceh Utara Rp 3.413.666
- Bener Meriah Rp 3.413.666
- Bireuen Rp 3.413.666
- Gayo Lues Rp 3.413.666
- Nagan Raya Rp 3.413.666
- Pidie Rp 3.413.666
- Pidie Jaya Rp 3.413.666
- Simeulue Rp 3.413.666
- Langsa Rp 3.413.666
- Lhokseumawe Rp 3.413.666
- Sabang Rp 3.413.666
- Subulussalam Rp 3.413.666
UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun, saat ini istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Penetapan UMR 2024 Aceh
Penetapan UMR 2024 Aceh merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemerintah Aceh, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan upah itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diajukan oleh para bupati/wali kota dan disahkan oleh Gubernur Aceh.