PROHABA.CO, SOMBA OPU - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa, Dimana pelakunya sudah dua tahun buron akhirnya ditangkap Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baco adalah tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang bocah 10 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Baco Dg Maro, pria berusia 70 tahun ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Warga Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa ini sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan satu pelaku lainnya masih buron alias DPO berinisial DG.
"Ada dua pelaku, satu sudah diamankan satu masih DPO," kata Ipda Udin Sibadu saat ditemui di Mapolres Gowa, Rabu (28/2/2024).
Sementara itu Baco Dg Maro dibawa ke Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Pelaku langsung diperiksa oleh penyidik PPA Polres Gowa.
Baca juga: Seorang Ayah di Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak Oktober 2023, Dilakukan saat Istri Bekerja
Baca juga: AS Roma vs Torino: Paulo Dybala Ukir Hattrick, AS Roma pun Berjaya
Baca juga: Rudapaksa Cucu Sendiri, Seorang Kakek 80 Tahun di Buleleng Dihukum 13 Tahun Penjara
Modus Pelaku
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menjelaskan kronologi kasus rudapaksa tersebut.
Korban dan pelaku merupakan tetangga di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
Setelah dibujuk, pelaku yang merupakan buruh harian lepas itu melancarkan aksinya.
Sedangkan pelaku yang masih DPO juga diduga terlibat melecehkan korban.
"Untuk pelaku yang sudah diamankan melakukan rudapaksa satu kali, sedangkan yang DPO juga sekali," terangnya.