“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota kami mengamankan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Muhammad Rizal.
Atas perbuatannya, AB disangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak seperti dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukumannya berupa 'Uqubat Ta'zir Cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News