Tersangka N dijemput korban dengan sepeda motor atau sepmor, diduga untuk menagih utang Rp70 ribu.
Lalu, pada adegan kedua korban memboncengi pelaku N untuk berangkat ke rumah pelaku N untuk mengambil uang.
Sehingga keduanya memacu kendaraan ke arah Simpang Tiga.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Warga Simpang Tiga Pidie, Motifnya Sering Ditagih Utang
Baca juga: Olla Ramlan Puasanya Bolong 2 Minggu karena Sakit
Sementara di adegan ketiga, pelaku N duduk di belakang korban menuju ke areal persawahan di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga.
Keduanya pun sempat cek cok mulut, hingga korban menyuruh N untuk pulang memanggil keluarga dan teman N untuk diajak berantam.
Perang mulut Nazar dengan N terjadi pada adegan keempat yang diperagakan tersangka N.
Selanjutnya, pada adegan terakhir N memperagakan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, guna mengambil pisau.
Setelah N mengambil sebilah pisau dapur, N kembali ke persawahan yang ditunggu korban.
Saat tiba di areal persawahan, N diduga langsung menikam korban dengan mengayunkan pisau ke leher korban, sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, tersangka N pulang ke rumahnya di Gampong Raya Paleu.
" Jadi perbuatan pelaku N dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup", sebut Ipda Ari
Dalam reka ulang itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pidie, penasehat hukum Hasbi, SH, penyidik Satreskrim Polres Pidie, dan personel Polsek Simpang Tiga. (*)
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Satu Kios di Pidie Jaya, Kerugian Ditaksir Rp 100 Juta
Baca juga: Polres Pidie Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Titeu Pidie
Baca juga: Mayat Tersangkut pada Jaring Nelayan di Sungai Bayeun Aceh Timur Diduga Korban Pembunuhan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Reka Ulang Kasus Dibunuh Pedagang Ayam di Caleu Pidie, Polisi Ungkap Fakta Baru,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News