Alvin mengakui membunuh Iwan dengan menusuk perutnya menggunakan senjata tajam. Kemudian, mayat korban dibuang ke jurang di kawasan Sawahlunto, Sumatera Barat.
PROHABA.CO - Berbagai fakta mulai terungkap dalam kasus pembunuhan terhadap mantan calon siswa (casis) bintara TNI Angkatan Laut (TNI AL) asal Nias, Sumatera Utara (Sumut).
Casis Bintara TNI AL itu bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Iwan yang sebelumnya dikabarkan sedang mengikuti pendidikan Bintara TNI AL ternyata dibunuh oleh oknum Polisi Militer (PM) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal.
Pembunuhan yang terjadi pada 24 Desember 2022 atau hampir 1,5 tahun lalu itu dilakukan Adan bersama seorang rekannya warga sipil.
Belakangan warga sipil itu diketahui bernama Alvin.
Fakta terbaru dari kasus tersebut adalah Iwan dieksekusi oleh Alvin.
Alvin melakukan perbuatan tersebut karena diiming-imingi uang Rp 30 juta oleh Adan.
Kasat Reskrim Sawahlunto, AKP Syafrinaldi, mengatakan, Alvin yang merupakan warga sipil, diberikan uang Rp 30 juta oleh Adan untuk menghabisi Iwan.
Uang itu, sebutnya, diberikan Adan sebelum Alvin mengeksekusi Iwan.
Syafrinaldi menjelaskan, Alvin mengakui membunuh Iwan dengan menusuk perutnya menggunakan senjata tajam.
Kemudian, mayat korban dibuang ke jurang di kawasan Sawahlunto, Sumatera Barat.
Sedangkan senjata tajam yang digunakan Alvin, dibuang di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal,” kata Syafrinaldi saat ditemui di kantornya, Senin (1/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi.