Kasus Pembunuhan

Oknum PM Bayar Eksekutor Rp 30 Juta untuk Bunuh Mantan Casis Bintara TNI AL asal Nias Sumut

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal.

Pada 16 Desember 2022, korban dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta.

Sebelumnya, Iwan gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias.

Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan agar Iwan bisa lulus Bintara TNI AL.

Selama 1,5 tahun, Adan menutupi kasus itu.

Adan menyebutkan bahwa Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.

Ia juga sering meminta sejumlah uang yang nilainya lebih dari Rp 200 juta kepada keluarga Iwan dengan dalih untuk keperluan korban.

Keluarga yang curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke Lanal Nias.

Adan diperiksa dan dia akhirnya mengakui sudah membunuh Iwan pada 24 Maret 2022 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serda Adan Bayar Rp 30 Juta ke Eksekutor Bunuh Eks Casis TNI AL Iwan",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News