YY bukannya mengantar MA ke tujuan, tapi korban malah dibawa ke salah satu hotel yang ada di kawasan Binjai.
Menurut Kasat Reskrim, sopir itu beralasan dia ke hotel karena sudah mengantuk.
"Saat itu, korban duduk di dalam mobil saja, sedangkan sopir masuk ke dalam hotel.
Kemudian, sopir itu keluar lagi dari hotel dan langsung menuju ke mobilnya.
Setelah itu, korban yang sedang duduk di dalam mobil ditarik tangannya secara paksa oleh pelaku dan dibawa ke dalam kamar hotel,” papar AKP Fajriadi.
Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim, dengan cara paksa pelaku melakukan pelecehan seksual dan merudapaksa penumpangnya yang masih berstatus mahasiswi tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 49 Qanun tersebut,” timpalnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan mengungkapkan, pihaknya komit untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas kejahatan serta ikut menciptakan lingkungan yang aman dan damai. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News