Berita Aceh Tamiang

Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Dibekuk Saat Bersembunyi di Rumah Orang Tua

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka U ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Masyarakat berharap tersangka dijerat dengan hukuman maksimal 

“Tersangka ditangkap atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak mereka sendiri, korban masih di bawah umur,” kata Yanis, Minggu (21/4/2024).

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

PROHABA.CO, KUALASIMPANG - Polisi menangkap seorang pria bernisial U (41) di Aceh Tamiang, karena diduga mencabuli anak kandung sendiri, bukannya membantu mewujudkan impian masa depan anak gadisnya,  justru memberikan rasa trauma yang begitu dalam.

U yang selama ini menetap di Sekerak, Aceh Tamiang diciduk polsi dari rumah orang tuanya pada Sabtu (20/4/2024) malam.

Alhasil, pria hidung belang ini diciduk polisi dan terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

Sejak lima hari lalu, dia menjadikan rumah tersebut sebagai tempat persembunyian, setelah tindakan cabulnya terungkap.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengungkapkan penangkapan ini merupakan reaksi cepat pihaknya atas laporan LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 15 April 2024.

Laporan itu dilakukan istrinya sendiri atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak mereka.

Baca juga: Bejat! Ayah di Serang Banten Tega Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan

Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Polisi Amankan Tiga Pelajar Yang Hendak Tawuran

Baca juga: Seorang Ayah di Kendari Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Pelaku Punya 2 Istri

“Tersangka ditangkap atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak mereka sendiri, korban masih di bawah umur,” kata Yanis, Minggu (21/4/2024).

Dijelaskan kasus ini terungkap atas pengakuan dari korban terhadap ibunya.

Aduan ini kemudian dilaporkan ke perangkat kampung, hingga kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang.

Sejauh ini tersangka dijerat Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pemeriksaan kasus ini masih dikembangkan, mengenai motif dan lainnya masih dikembangkan oleh penyidik,” ucap Yanis.

Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas agar tersangka bisa dijerat hukuman maksimal.

Apapun alasannya, tindakan tersangka terhadap putrinya tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan hukum agama. (*)

 

Baca juga: Seorang Ayah di Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak Oktober 2023, Dilakukan saat Istri Bekerja

Baca juga: Dua Kali Dapat Kartu Kuning, Emiliano Martinez Tak Dikeluarkan

Baca juga: Dua Ruko di Simeulue Terbakar, Kios, Mobil, dan Sepmor Ikut Hangus, 2 Orang Terluka

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News