Berita Kriminal

Bejat, Seorang Ayah di Sorolangun Jambi Rudapaksa Anak Tiri Tujuh Kali

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang gadis inisial MPR 14 tahun di Sarolangun Jambi jadi korban pelecehan oleh ayah tirinya inisial AY usia 39 tahun.

PROHABA.CO, SAROLANGUN -  AY (39), warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, hingga berkali-kali.

Aksi bejatnya itu telah dilakukan sejak Oktober 2023 lalu, total sudah 7 kali pelaku merudapaksa korban.

Korban inisial MPR (14) di Sarolangun Jambi menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya AY.

Korban di rudapaksa sebanyak tujuh kali ditempat yang berbeda, seperti di semak-semak dan rumah Kecamatan Batin VIII.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya saat presrilis di Mapolres Sarolangun mengatakan kejadian ini sejak bulan Oktober tahun 2023 hingga Januari 2024 lalu.

"Pelaku merupakan ayah tirinya sendiri, korban di rudapaksa sebanyak tujuh kali," kata AKBP Budi Prasetya, Selasa (30/4/24).

Ia juga menyebut, kejadian ini terungkap berawal pada hari Rabu (24/42024) sekira pukul 11.00 WIB paman kandung korban inisial LF mendapatkan pesan WA nomor yang tidak di kenal.

Baca juga: Bejat! Ayah di Serang Banten Tega Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan

Baca juga: Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDIP Usai Dilantik Jadi Presiden, Ini Alasan Pengamat

Baca juga: Sopir Mobil Rental Jurusan Tapaktuan-Medan Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya di Hotel

Pesan itu berisikan rekaman Video asusila keponakannya yang bernama MRP dengan bapak tirinya AY.

Setelah mendapat Video tersebut, paman korban langsung mananyakan kepada korban.

Korban mengatakan benar kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali.

Aksi bejat itu dilakukan pada saat pelaku menjemput korban dari pesantren di Kabupaten Merangin.

"Selanjutnya paman korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 24 April 2024 dan pelaku berhasil ditangkap hari itu juga pada pukul 19:00 WIB oleh tim opsnal di rumah orang tuanya di Desa Rantau Tenang," ujarnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

(Tribunjambi.com)

Baca juga: Remaja 14 Tahun Diperkosa Pamannya Sendiri, Terungkap dari Catatan Buku Harian Korban

Baca juga: Bocah Diperkosa Ayah Tiri Hingga Ingin Akhiri Hidup, Ibunya Cuek Lebih Takut Jadi Janda

Baca juga: Seorang Ayah Tiri di Aceh Timur Ditangkap Polisi Karena Lecehkan Anak Tirinya

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bejat, Ayah di Sarolangun Jambi Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Tujuh Kali, Terancam 20 Tahun Penjara,