Berita Aceh Timur

Seorang Ayah Tiri di Aceh Timur Ditangkap Polisi Karena Lecehkan Anak Tirinya

Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, mengamankan pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. 

PROHABA.CO, IDI - Kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur selalu saja terjadi, kali terjadi di Aceh Timur dimana korbannya adalah bocah berusia 3 tahun dilecehkan oleh ayah tirinya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, pelaku yang diamankan yakni AG (36) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Sementara korbannya adalah anak tiri pelaku berusia 3 tahun.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu bermula pada bulan November 2022 sekira pukul 14.20 WIB. 

Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur

Saat itu, korban sedang ikut dengan ibunya pulang dari keude dengan menggunakan sepeda motor bersama pelaku. 

Setibanya di salah satu desa di Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur ibu korban turun untuk mengambil alat masak.

"Setelah mengambil alat masak, ibu korban melihat pelaku dan korban berada di atas sepeda motor yang mana posisi korban di atas paha pelaku dengan posisi memeluk korban sambil digoyang-goyang," ungkap Kapolres.

Ibu korban yang melihat perlakuan pelaku terhadap anaknya, lalu menarik rambut pelaku sehingga pelaku melepaskan pelukan korban.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 23.45 WIB.

Baca juga: IRT di Banda Aceh Dilecehkan Tetangga Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk

Baca juga: Diduga Miliki Sabu, Polisi Tangkap Seorang Remaja di Aceh Selatan

Diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur kemudian berhasil diamankan. 

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku benar dirinya telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan terhadap AL.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 'Uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali,

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved