Berita Aceh Timur

Seorang Ayah Tiri di Aceh Timur Ditangkap Polisi Karena Lecehkan Anak Tirinya

Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, mengamankan pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. 

atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.(sn)

Baca juga: Seorang Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa

Baca juga: Ditinggal Ke Takengon, Rumah Sopir Mobil Tangki di Juli Bireuen Terbakar

Baca juga: Dinar Candy Pilih Renovasi Mesjid Lebih Dulu Daripada Beli Rumah Baru

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Tiri di Aceh Timur, Ini Ancaman Hukumannya, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved