Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH, membenarkan telah meringkus SR oknum guru ASN di tingkat sekolah dasar karena diduga terlibat mencabuli anak gadis yang masih dibawah umur.
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
PROHABA.CO, KUTACANE - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menangkap seorang oknum guru pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun, pada, Sabtu (4/5/2024)
Pelaku merupakan oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten setempat.
Oknum guru ASN tersebut berinisial SR (57) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka SR, diduga telah mencabuli gadis yang masih dibawah umur itu di rumah korban di Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH, membenarkan telah meringkus SR oknum guru ASN di tingkat sekolah dasar karena diduga terlibat mencabuli anak gadis yang masih dibawah umur.
Korban pencabulan ini adalah tetangga dari tersangka SR yang berdomisili di Aceh Tenggara.
Baca juga: NYO MODEL, Kakek 75 Tahun di Aceh 2 Kali Cabuli Anak Retardasi Mental
Baca juga: Bejat, Seorang Ayah di Sorolangun Jambi Rudapaksa Anak Tiri Tujuh Kali
Baca juga: BRAT BIADAB, Gadis 15 Tahun Diperkosa 7 Pemuda
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, aksi pencabulan ini dilakukan tersangka SR, pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 12.30 WIB.
Kasus persetubuhan terhadap anak gadis dibawah umur di rumah korban di saat orang tuanya tak berada di rumah.
Kelakuan bejat oknum guru ASN tersebut diketahui orang tua korban setelah melihat keanehan terhadap tingkah laku korban sehingga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara.
Menindaklanjuti laporan tersebut Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku persetubuhan terhadap Anak di bawah umur pada, Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB di rumah tersangka bersama barang bukti dan alat yang digunakan.
"Kini tersangka SR oknum guru ASN telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 50 Jo 34 Dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” tuturnya. (*)
Baca juga: Pria Beristri di Taput Cabuli Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Diringkus Polisi
Baca juga: Tak Tahu Diri! Seorang Kakek di Aceh Timur Lecehkan Gadis di Bawah Umur
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Wanita Rambut Pirang Pengedar Sabu, Ini BB Yang Disita
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Oknum Guru ASN Cabuli Gadis Dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News