Berita Aceh Tenggara

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Wanita Rambut Pirang Pengedar Sabu, Ini BB Yang Disita

Personel SSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang perempuan berinisial N (31) seorang ibu rumah tangga warga

Editor: Muliadi Gani
Dok Polisi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap perempuan berambut pirang inisial N (31) IRT, Warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam beserta barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 20,58 gram, Senin, (22/4/2024). 

Kapolres Aceh Tenggara R Doni Sumarsono SIK MH melalui Kasi Humas Polres Agara AKP Saniman mengatakan pihaknya telah diamankan Seorang perempuan berambut pirang yang berinisial N (31) IRT, warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam beserta barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu. 

Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara 

PROHABA.CO, KUTACANE  -  Personel SSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang perempuan berinisial N (31) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, pada Senin (22/4/2024).

Perempuan berambut pirang yang ditangkap itu diduga karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Dari tangannya Polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 20,58 gram.

Hingga Selasa (23/4/2024) tersangka dan barang buktu telah diamankan polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Agara ada seorang perempuan yang sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut petugas langsung bergegas menuju lokasi sesuai informasi dan melihat halaman rumah tersebut ada beberapa orang  pria di lokasi, dan ketika petugas tiba orang tersebut langsung membubarkan diri.

Baca juga: Simpan Sabu di Rumah Orang Tua, Seorang Pria di Pidie Ditangkap Polisi

Kemudian petugas memanggil pemilik rumah dan meminta pemilik rumah yang dicurigai untuk mengaku dan menyerahkan narkotika jenis sabu miliknya.

Polisi melakukan penggeledahan rumahnya, karena sudah diketahui pelaku pun tidak bisa mengelak lagi.

Alhasil pemilik rumah yang berinisial N (31) mengajak polisi untuk masuk ke rumahnya dan mengambil serta menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu miliknya yang di simpan di dalam rumah.

Kapolres Aceh Tenggara R Doni Sumarsono SIK MH melalui Kasi Humas Polres Agara AKP Saniman mengatakan pihaknya telah diamankan Seorang perempuan berambut pirang yang berinisial N (31) IRT, warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam beserta barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu. 

Baca juga: Viral! Tauke Sawit di Jambi Dirampok, Pelaku Sengaja Hamburkan Uang Korban ke Jalan Agar Tak Dikejar

Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Muara Satu, 19 Paket Sabu Disita

Masing-masing barang haram dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 16,19 gram, 1 buah botol nosib salep yang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 0,27 gram,

Lalu 1 buah plastik klip besar berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 0,68 Gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan 14 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 2,99 gram,

Berikut 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu yg masing-masing di bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan netto 0,45 gram, 1 buah sendok takar, 2 lembar kertas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved