Berita Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Wanita Rambut Pirang Pengedar Sabu, Ini BB Yang Disita
Personel SSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang perempuan berinisial N (31) seorang ibu rumah tangga warga
Kapolres Aceh Tenggara R Doni Sumarsono SIK MH melalui Kasi Humas Polres Agara AKP Saniman mengatakan pihaknya telah diamankan Seorang perempuan berambut pirang yang berinisial N (31) IRT, warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam beserta barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu.
Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara
PROHABA.CO, KUTACANE - Personel SSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang perempuan berinisial N (31) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, pada Senin (22/4/2024).
Perempuan berambut pirang yang ditangkap itu diduga karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Dari tangannya Polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 20,58 gram.
Hingga Selasa (23/4/2024) tersangka dan barang buktu telah diamankan polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Agara ada seorang perempuan yang sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut petugas langsung bergegas menuju lokasi sesuai informasi dan melihat halaman rumah tersebut ada beberapa orang pria di lokasi, dan ketika petugas tiba orang tersebut langsung membubarkan diri.
Baca juga: Simpan Sabu di Rumah Orang Tua, Seorang Pria di Pidie Ditangkap Polisi
Kemudian petugas memanggil pemilik rumah dan meminta pemilik rumah yang dicurigai untuk mengaku dan menyerahkan narkotika jenis sabu miliknya.
Polisi melakukan penggeledahan rumahnya, karena sudah diketahui pelaku pun tidak bisa mengelak lagi.
Alhasil pemilik rumah yang berinisial N (31) mengajak polisi untuk masuk ke rumahnya dan mengambil serta menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu miliknya yang di simpan di dalam rumah.
Kapolres Aceh Tenggara R Doni Sumarsono SIK MH melalui Kasi Humas Polres Agara AKP Saniman mengatakan pihaknya telah diamankan Seorang perempuan berambut pirang yang berinisial N (31) IRT, warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam beserta barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu.
Baca juga: Viral! Tauke Sawit di Jambi Dirampok, Pelaku Sengaja Hamburkan Uang Korban ke Jalan Agar Tak Dikejar
Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Muara Satu, 19 Paket Sabu Disita
Masing-masing barang haram dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 16,19 gram, 1 buah botol nosib salep yang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 0,27 gram,
Lalu 1 buah plastik klip besar berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 0,68 Gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan 14 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 2,99 gram,
Berikut 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu yg masing-masing di bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan netto 0,45 gram, 1 buah sendok takar, 2 lembar kertas.
Satresnarkoba Aceh Tenggara Bekuk Warga Babussalam Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,57 Gram |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Lima Warga di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Ayah Tersangka Pembacokan Lima Warga Aceh Tenggara Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kakek di Aceh Tenggara Rudapaksa Cucu Berkali-kali, Dilakukan di Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.