Berita Pidie
NYO MODEL, Kakek 75 Tahun di Aceh 2 Kali Cabuli Anak Retardasi Mental
Dalam vonisnya, hakum menyatakan terdakwa HB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- ‘Bejat’, itulah kata yang pantas untuk menggambarkan kelakukan seorang kakek berusia 75 tahun berinisial HB.
Bagaimana tidak, di umur yang sudah sepuh itu HB tega merudapaksa seorang anak retardasi mental atau keterbelakangan mental (tuna grahita) yang berusia 27 tahun sebanyak 2 kali.
Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban satu desa di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat HB beberapa kali memegang tubuh anaknya.
Lalu ibu korban meminta istri HB untuk melarang suaminya bermain ke rumah mereka lagi.
Karena curiga, ibu korban menanyakan kepada korban hal apa saja yang telah dilakukan oleh HB.
Disitulah korban bercerita bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh HB, dan seketika ibu korban menangis histeris mendengar cerita itu.
Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Kepala Desa dan kantor kepolisian.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syari’iyah Sigli.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dra Nurismi Ishak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HB pada Selasa (30/4/2024).
Dalam vonisnya, hakum menyatakan terdakwa HB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.
Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Pasal 48 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HB dengan uqubat penjara selama 150 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Sgi.
Dalam surat dakwaan, kejadian pertama terjadi sekira pertengahan Oktober 2023 sekira pukul 09.30 WIB.
Di mana pada saat itu korban tinggal di rumah bersama dengan neneknya yang sudah sakit-sakitan, sedangkan ibu dan ayah serta adik-adik korban sedang tidak berada di rumah.
Site Manager Diduga Gelapkan Gaji Rp 600 Juta Proyek Tol Sibanceh, Ditangkap Polisi di Jakarta |
![]() |
---|
JPU Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Keluarga Protes Pelayanan RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Usai Pasien Meninggal di Ruang ICU |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta, Site Manager Proyek Tol Sibanceh Ditangkap di Jakarta |
![]() |
---|
Polres Pidie Tangkap Pria Pengoplos Beras, Berlangsung Sejak 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.