Berita Pidie
NYO MODEL, Kakek 75 Tahun di Aceh 2 Kali Cabuli Anak Retardasi Mental
Dalam vonisnya, hakum menyatakan terdakwa HB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Karena meras takut, korban tidak berani untuk melawan dan selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan bejatnya.
Usai merudapaksa korban, terdakwa mengancam dengan mengatakan “bek pegah-pegah bak mah entek kah kupoh (jangan bilang-bilang sama mamak nantik kamu saya pukul)”.
Setelah itu korban melanjutkan nonton tv dan mandi.
Kejadian ini terbongkar ketika ibu korban kedapatan melihat terdakwa memegang tubuh korban.
Itu terjadi pada 11 Desember 2023, ibu korban melihat Terdakwa di ruang tamu rumahnya sedang memegang korban dan ibu korban menegur terdakwa.
Ibu korban kemudian meminta kepada istri terdakwa untuk melarang agar suaminya itu tidak masuk lagi ke rumahnya.
Karena merasa curiga, ibu korban membujuk korban untuk menceritakan apa saja yang sudah dilakukan terdakwa.
Disitulah korban bercerita bahwa terdakwa telah merudapaksanya.
Seketika ibu korban menangis dan tidak sanggup lagi mendengar cerita korban yang malang itu.
Ibu korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada suaminya, dan selanjutnya melaporkan kepada kepada desa.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum terhadap korban, ditemukan luka robekkan di selaput dara arah jam enam, satu, dan sembilan, selaput dara tidak utuh.
Berdasarkan pemeriksaan psikologis, menunjukkan adanya trauma bagi korban yang akibatnya Korban mulai menarik diri dari lingkungannya karena rasa malu dan ada rasa kebencian akan kondisi yang dialaminya.
Korban juga mengalami pola pikir berubah-ubah, mudah kesal (emosional), merasa sepi, menyalahkan diri sendiri, tidak konsentrasi, bahkan mudah menangis dan mengalami gangguan tidur dan merasa tidak percaya diri. (Agus Ramadhan)
Site Manager Diduga Gelapkan Gaji Rp 600 Juta Proyek Tol Sibanceh, Ditangkap Polisi di Jakarta |
![]() |
---|
JPU Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Keluarga Protes Pelayanan RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Usai Pasien Meninggal di Ruang ICU |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta, Site Manager Proyek Tol Sibanceh Ditangkap di Jakarta |
![]() |
---|
Polres Pidie Tangkap Pria Pengoplos Beras, Berlangsung Sejak 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.