Berita Pidie

NYO MODEL, Kakek 75 Tahun di Aceh 2 Kali Cabuli Anak Retardasi Mental

Dalam vonisnya, hakum menyatakan terdakwa HB  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
TRIBUN LAMPUNG
ILustrasi korban rudapaksa. 

PROHABA.CO -- ‘Bejat’, itulah kata yang pantas untuk menggambarkan kelakukan seorang kakek berusia 75 tahun berinisial HB.

Bagaimana tidak, di umur yang sudah sepuh itu HB tega merudapaksa seorang anak retardasi mental atau keterbelakangan mental (tuna grahita) yang berusia 27 tahun sebanyak 2 kali.

Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban satu desa di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat HB beberapa kali memegang tubuh anaknya.

Lalu ibu korban meminta istri HB untuk melarang suaminya bermain ke rumah mereka lagi.

Karena curiga, ibu korban menanyakan kepada korban hal apa saja yang telah dilakukan oleh HB.

Disitulah korban bercerita bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh HB, dan seketika ibu korban menangis histeris mendengar cerita itu.

Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Kepala Desa dan kantor kepolisian.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syari’iyah Sigli.

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dra Nurismi Ishak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HB pada Selasa (30/4/2024).

Dalam vonisnya, hakum menyatakan terdakwa HB  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Pasal 48 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HB dengan uqubat penjara selama 150 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Sgi.

Dalam surat dakwaan, kejadian pertama terjadi sekira pertengahan Oktober 2023 sekira pukul 09.30 WIB.

Di mana pada saat itu korban tinggal di rumah bersama dengan neneknya yang sudah sakit-sakitan, sedangkan ibu dan ayah serta adik-adik korban sedang tidak berada di rumah.

Pada saat kejadian, nenek korban sedang tidur di dalam kamarnya. Sedangkan korban menonton Tv.

Saat korban sedang asyik menonton televisi, secara tiba-tiba terdakwa korban masuk dan langsung mendekati korban.

Tanpa mengatakan apa-apa, terdakwa langsung membuka celana korban, lalu korban mencoba melawan dengan cara mendorong tubuh terdakwa.

Namun terdakwa mengancam korban dengan mengatakan “bek karu-karu entek kupoh (jangan ribut-ribut nantik saya pukul kamu),”

Mendengar ancaman tersebut, korban menjadi takut dan tidak berani melawan.

Secara paksa, terdakwa melakukan rudapaksa dan korban terus-menerus menangis.

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam Korban dengan mengatakan “ bek pegah-pegah bak mah entek kah kupoh (jangan bilang-bilang sama ibu nantik kamu saya pukul)”.

Korban kemudian duduk di teras depan rumahnya sejenak dan selanjutnya pergi keluar rumah melalui pintu belakang karena korban merasa takut bertemu dengan terdakwa.

Sebab rumah terdakwa tepat berada di hadapan rumah korban.

Kejadian kedua terjadi pada akhir Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Pada saat kejadian itu, ibu dan ayah serta adik-adik korban sudah pergi ke Banda Aceh sedangkan nenek korban pergi ke rumah tetangga.

Sehingga di rumah hanya tinggal korban sendiri sambil menonton TV.

Lalu tidak lama kemudian datang terdakwa dan ianya langsung mendekati korban.

Terdakwa mencoba untuk memeloroti celana korban dan korban mencoba melawan dengan cara mendorong badan terdakwa namun terdakwa tetap memeloroti celana korban.

Lalu terdakwa mengancam “bek karu-karu entek kupoh (jangan ribut-ribut nantik Saya pukul kamu)”.

Karena meras takut, korban tidak berani untuk melawan dan selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan bejatnya.

Usai merudapaksa korban, terdakwa mengancam dengan mengatakan “bek pegah-pegah bak mah entek kah kupoh (jangan bilang-bilang sama mamak nantik kamu saya pukul)”.

Setelah itu korban melanjutkan nonton tv dan mandi.

Kejadian ini terbongkar ketika ibu korban kedapatan melihat terdakwa memegang tubuh korban.

Itu terjadi pada 11 Desember 2023, ibu korban melihat Terdakwa di ruang tamu rumahnya sedang memegang korban dan ibu korban menegur terdakwa.

Ibu korban kemudian meminta kepada istri terdakwa untuk melarang agar suaminya itu tidak masuk lagi ke rumahnya.

Karena merasa curiga, ibu korban membujuk korban untuk menceritakan apa saja yang sudah dilakukan terdakwa.

Disitulah korban bercerita bahwa terdakwa telah merudapaksanya.

Seketika ibu korban menangis dan tidak sanggup lagi mendengar cerita korban yang malang itu.

Ibu korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada suaminya, dan selanjutnya melaporkan kepada kepada desa.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum terhadap korban, ditemukan luka robekkan di selaput dara arah jam enam, satu, dan sembilan, selaput dara tidak utuh.

Berdasarkan pemeriksaan psikologis, menunjukkan adanya trauma bagi korban yang akibatnya Korban mulai menarik diri dari lingkungannya karena rasa malu dan ada rasa kebencian akan kondisi yang dialaminya.

Korban juga mengalami pola pikir berubah-ubah, mudah kesal (emosional), merasa sepi, menyalahkan diri sendiri, tidak konsentrasi, bahkan mudah menangis dan mengalami gangguan tidur dan merasa tidak percaya diri. (Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved