Berita Pidie

NYO MODEL, Kakek 75 Tahun di Aceh 2 Kali Cabuli Anak Retardasi Mental

Dalam vonisnya, hakum menyatakan terdakwa HB  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
TRIBUN LAMPUNG
ILustrasi korban rudapaksa. 

Pada saat kejadian, nenek korban sedang tidur di dalam kamarnya. Sedangkan korban menonton Tv.

Saat korban sedang asyik menonton televisi, secara tiba-tiba terdakwa korban masuk dan langsung mendekati korban.

Tanpa mengatakan apa-apa, terdakwa langsung membuka celana korban, lalu korban mencoba melawan dengan cara mendorong tubuh terdakwa.

Namun terdakwa mengancam korban dengan mengatakan “bek karu-karu entek kupoh (jangan ribut-ribut nantik saya pukul kamu),”

Mendengar ancaman tersebut, korban menjadi takut dan tidak berani melawan.

Secara paksa, terdakwa melakukan rudapaksa dan korban terus-menerus menangis.

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam Korban dengan mengatakan “ bek pegah-pegah bak mah entek kah kupoh (jangan bilang-bilang sama ibu nantik kamu saya pukul)”.

Korban kemudian duduk di teras depan rumahnya sejenak dan selanjutnya pergi keluar rumah melalui pintu belakang karena korban merasa takut bertemu dengan terdakwa.

Sebab rumah terdakwa tepat berada di hadapan rumah korban.

Kejadian kedua terjadi pada akhir Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Pada saat kejadian itu, ibu dan ayah serta adik-adik korban sudah pergi ke Banda Aceh sedangkan nenek korban pergi ke rumah tetangga.

Sehingga di rumah hanya tinggal korban sendiri sambil menonton TV.

Lalu tidak lama kemudian datang terdakwa dan ianya langsung mendekati korban.

Terdakwa mencoba untuk memeloroti celana korban dan korban mencoba melawan dengan cara mendorong badan terdakwa namun terdakwa tetap memeloroti celana korban.

Lalu terdakwa mengancam “bek karu-karu entek kupoh (jangan ribut-ribut nantik Saya pukul kamu)”.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved