Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Polisi Serahkan Tersangka dan BB ke Jaksa, Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara di Aceh Selatan

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)  resmi menyerahkan tersangka

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA KE JAKSA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV PPA resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembakaran rumah dan perusakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Sabtu (16/8/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)  resmi menyerahkan tersangka kasus pembakaran dan perusakan rumah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan pada Sabtu (16/8/2025). 

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial JI (45), seorang petani asal Gampong Pulo Ie, Kecamatan Pasie Raja, diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara, pada Minggu (2/2/2025).

Aksi nekat tersebut diduga dilatarbelakangi motif asmara dan konflik pribadi.

Dalam proses pelimpahan, turut diserahkan sejumlah barang bukti (BB) seperti pakaian pelaku, telepon genggam, dan sisa-sisa benda yang terbakar di lokasi kejadian.

Barang bukti itu diterima Kejari Aceh Selatan sebagai kelengkapan untuk proses peradilan lebih lanjut.

Dalam pelimpahan itu, turut diserahkan sejumlah barang bukti (BB) berupa handphone, pakaian milik tersangka, hingga sisa-sisa barang yang terbakar di lokasi kejadian.

Barang bukti diterima Kejari Aceh Selatan sebagai kelengkapan berkas perkara untuk proses peradilan. Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap kasus secara profesional.

Baca juga: Laka Tunggal di Depan RSUD Sigli, Truk Fuso Hantam Pagar Masjid Attaqwa

“Kami memastikan setiap kasus yang ditangani berjalan sesuai prosedur hukum sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan tahap 2 tersebut berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat personel Satreskrim.

“Dengan tuntasnya penyidikan, perkara ini segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat,” pungkas Kasat Reskrim.

Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Selatan melalui Unit 4 PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran dan perusakan rumah yang diduga dilatarbelakangi oleh motif asmara.

Rekonstruksi digelar di tempat berbeda, yakni di Puncak Gemilang, Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, dengan melibatkan tersangka utama JI (45).

Kasus ini tergolong langka di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, karena emosi pribadi berubah menjadi tindakan kriminal serius, yakni pembakaran dan perusakan rumah korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved