PROHABA.CO, LANGSA - Seorang pria asal Kota Langsa berinisial MY (41) telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Bagaimana tidak, anak yang masih berusia lima tahun tersebut ditarik ke kamar mandi belakang rumah pelaku lalu dilecehkan dan dirudapaksa oleh pelaku.
Anak kelahiran 2018 itu harus kehilangan masa depannya akibat dilecehkan dan dirudapaksa oleh tersangka pelaku yang bekerja sebagai petani.
Peristiwa itu terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kala itu, korban yang sedang bermain hendak buang air kecil di belakang rumah.
Namun, MY yang kala itu hendak mandi, melihat korban sedang pipis.
Sontak, pria ini menarik tangan dan menyeret korban untuk ikut masuk ke dalam kamar mandi.
Di dalam kamar mandi itulah, MY merudapaksa korban.
Usai kejadian, alat vital korban mengalami infeksi dan membuat ibu korban curiga.
Setelah ditanya apa penyebabnya, barulah korban menceritakan kejadian tersebut ke ibu kandungnya.
Terkejut dengan pengakuan korban, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menurut ibu korban, antara pihaknya dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.
Akibat kejadian ini, korban merasakan trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MY pada Kamis (2/5/2024).
Dalam vonisnya, hakim menyatakan, terdakwa MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja melakukan rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dimuat dalam dakwaan kesatu penuntut umum bahwa terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa MY dengan uqubat ta’zir berupa penjara selama 155 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Lgs.
Baca juga: Pria Yang Hamili Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka, Kasus Pembuang Mayat Bayi di Nagan Raya
Baca juga: Seorang Pria di NTT Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya hingga Melahirkan
Baca juga: Remaja 14 Tahun Diperkosa Pamannya Sendiri, Terungkap dari Catatan Buku Harian Korban
Kronologis kejadian
Kejadian tersebut bermula pada Jumat, 10 November 2023, sekira pukul 17.30 WIB, di halaman belakang rumah korban.
Saat itu, korban sedang bermain bersama adiknya, lalu datang terdakwa melihat korban yang sedang menuju ke belakang rumah.
Terdakwa kemudian memegang tangan korban sambil mengatakan, “Dek, ke situ Dek yok.”
Korban menjawab, “Adek mau pipis dulu,” sembari berjalan menuju belakang rumah untuk pipis.
Setelah selesai buang air kecil, terdakwa kembali menarik tangan korban secara paksa dan membawanya ke dalam kamar mandi yang berada di luar rumah.
Di dalam kamar mandi, terdakwa menyuruh korban untuk duduk dan secara paksa membuka celana korban.
Hal ini membuat korban berteriak, lalu terdakwa menutup mulut korban agar korban tidak beteriak.
Terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban dan korban terus-menerus berteriak karena merasakan sakit.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.
“Jangan bilang sama mamak dan kakak ya. Kalau bilang aku pukul,” ucap terdakwa sambil memukul alat vital korban.
Korban keluar dari kamar mandi sambil menangis dan terdakwa kemudian lanjut mandi. Setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya.
Sementara korban merasakan sakit saat sedang buang air kecil sampai menangis.
Hal ini membuat ibu korban merasa curiga dan melihat alat vital korban memerah.
Ibu korban menanyakan apa yang terjadi, lalu korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Oleh pihak keluarga, kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap korban, dijumpai robekan selaput dara pada arah pukul 8 sampai ke dasar.
Dijumpai luka lecet kemerahan yang nyeri disertai cairan putih (seperti nanah) di bibir kecil kanan (labia minor) bagian bawah pada arah pukul 11 akibat trauma benda tumpul.
Akibat perbuatan terdakwa, korban memiliki trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa. (Agus Ramadhan)
Baca juga: Usai Tenggak Miras, Dua Pemuda di Surabaya Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: Indonesia vs Guinea, Kesempatan Terakhir Garuda Muda ‘Terbang’ ke Olimpiade Paris 2024
Baca juga: Satpol PP dan WH Langsa Amankan Tiga Orang Anak Punk Saat Asyik Pesta Sabu
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Biadab! Pria Ini Seret Anak 5 Tahun ke Toilet & Dirudapaksa, Terjadi di Aceh Timur, Begini Kisahnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News