Setiba di lokasi, korban pun digiring ke kawasan pegunungan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vino.
Saat tiba di kawasan pegunungan itu, terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku.
Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban.
Tangan dan kaki Yudhi diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus.
Setelah menganiayaan korban, pelaku SL dan ML alias Simin langsung pergi meninggalkan Yudhi di lokasi tersebut.
Korban yang kesakitan akhirnya meminta pertolongan kepada warga hingga akhirnya ia dibawa ke RSUDZA untuk mendapat perawatan medis.
"Korban kehilangan daun telinga kiri dan kanan, serta memar di wajah.
Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarganya, sehingga pihak keluarga langsung melapor ke polisi," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku yang akhirnya diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti berupa satu gunting medis yang digunakan untuk memotong daun telinga korban.
"Saat ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatan itu.
Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banda Aceh,” jelas Kompol Fadillah
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sebut Kasat Reskrim, diketahui bahwa antara korban dan pelaku ada masalah yang berkaitan dengan utang piutang.
“Awalnya, Yudhi merental sebuah mobil dari pihak lain.
Namun kemudian, ia nekat menggadaikan mobil itu kepada SL dan ML alias Simin senilai Rp 8 juta,” ucap dia.
"Kedua pelaku tidak tahu kalau itu adalah mobil rental.
Baca tanpa iklan