Pelaku mencari kunci sepmor.
Setelah menemukan kunci, pelaku masuk ke gudang dan naik ke atap rumah hingga turun di garasi tempat parkir mobil dan sepmor.
Pelaku membuka pagar dan membawa kabur sepmor yang diparkir di garasi.
"Pelaku yang diketahui berinisial SN ditangkap di perumahan Gampong Cot Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar," ujarnya.
Selanjutnya, polisi meringkus JD dan MR, yang beraksi lebih dahulu memantau rumah besar saat kosong di Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Pidie.
JD mengantar MR ke rumah yang jadi sasaran.
Baca juga: Pelaku Curanmor Dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan
Baca juga: Lelang Vespa Babe Cabita Laku Rp 212 Juta, Hasilnya Didonasikan ke Masjid dan Pesantren
MR beraksi dengan masuk ke rumah dengan mencari kunci sepmor.
Setelah kunci ditemukan, MR membawa kabur Vario warna hitam diparkir di garasi rumah.
"JD ditangkap di Gampong Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Sementara rekannya MR masih menjalani hukuman Lapas Kelas II B Kota Bakti.
MR duluan ditangkap dengan kasus lain.
Kini, MR diproses dua kasus," kata Imam Asfali.
Berikutnya, MN mencuri Vario warna putih BL 3564 PAW di rumah di Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
MN menjual Vario tanpa BPKB kepada RM seharga Rp 5 juta.
Saat ini, RM sebagai penadah telah diamankan polisi.