Berita Kriminal

Dipaksa Ngaku Curi Uang Perusahaan, Karyawan SPBU Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Deli Serdang

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KontraS Sumut bersama keluarga EFS menyampaikan keterangan soal dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Polresta Deli Serdang, Senin (13/5/2024) (Dok KontraS Sumut )

PROHABA.CO, MEDAN - EFS (24), seorang karyawan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Jalan Sultan Serdang Kabupaten Deli Serdang, diduga dianiaya oleh oknum polisi.

Korban diduga disiksa di ruangan penyidikan Polresta Deli Serdang dipaksa mengaku telah melakukan pencurian uang perusahaan sebesar Rp285 juta.

EFS mengalami luka lebam di bagian wajah dan tubuhnya.

Selain itu EFS juga kehilangan pendengaran di telinga sebelah kiri karena mendapatkan pukulan.

Terkait insiden ini pihak keluarga mengadu ke Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut. B Staf Advokasi KontraS Ady Yoga Kemit, mengatakan berdasarkan pengakuan korban, kejadian bermula pada Senin (25/3/2024).

Mulanya EFS yang bertugas sebagai admin di SPBU tiba di ruang kerjanya pukul 07.00.

Tiba-tiba EFS ditelepon admin lainnya berinisial W dan menanyakan uang di brankas senilai Rp 285 juta SPBU hilang.

W menanyakan hal itu, karena pada Sabtu (23/3/2204) dan Minggu (24/3/2024), EFS kerja dari pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB di SPBU.

Lalu EFS menjumpai W di lantai 2 atau lokasi brankas.

"Di sana pun (EFS) mendapati tidak adanya uang di brankas tersebut," ujar Ady dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/3/2024).

Saat itu EFS mencoba melihat CCTV, tapi rusak.

Baca juga: 2 Siswa SMK di Pesantren Modern di Bogor Jadi Korban Penganiayaan Kakak Senior,Keluarga Lapor Polisi

EFS pun merasa heran sebab dua hari sebelum kejadian CCTV masih bagus.

Kata Ady, terkait kehilangan ini, anak pemilik SPBU inisial SP menuduh EFS mencuri.

SP kemudian melaporkan peristiwa ke Polresta Deli Serdang.

Selanjutnya EFS ditangkap pukul 10.00 WIB dan kemudian diperiksa.

Di sisi lain, kata Ady, pada Selasa (26/3/2024) 01.30 WIB, polisi menggeledah rumah EFS dengan alasan mencari barang bukti, tapi tidak ditemukan apapun.

Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, ibu korban mendatangi Polresta Deli Serdang untuk melihat EFS.

Namun, tidak diperbolehkan oleh penyidik, alasannya EFS masih diperiksa.

"Ibu korban baru dapat melihat anaknya pada Kamis (28/3/2024), kondisi korban saat itu sudah lebam di bagian wajah dan tubuhnya, serta mengaku telinga bagian kirinya tidak bisa mendengar," ujar Ady.

Ady mengatakan, berdasarkan pengakuan EFS ke ibunya, dugaan penganiayaan itu dilakukan pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelakunya oleh enam orang mulai dari penyidik hingga pelapor.

"Korban mengaku diborgol, mulutnya dilakban, dipukul menggunakan besi, ditendang bagian wajah dan dadanya, dipijak pahanya menggunakan sepatu PDH," ujar Ady.

"(Korban) juga diancam akan disetrum oleh aparat kepolisian agar mengakui telah melakukan pencurian uang kas," tambah Ady.

Kata Ady, karena terus dianiaya. EFS sempat mengatakan ke penyidik 'udahlah, pak bunuh aja aku'.

"Kemudian penyidik mengatakan bahwa 'iya memang kami bunuh kau'.

Baca juga: Kesal Gara-gara Ditagih Utang, Pria Aceh Timur Tega Aniaya Teman

Baca juga: Terungkap Penyebab Karyawan SPBU di Abdya Bunuh Diri, Korban Diduga Tertekan Tagihan Utang

Mereka ini aparat penegak hukum tetapi tindakannya tidak mencerminkan profesi mereka.

Represif dan selalu main kekerasan,” ujar Ady.

Ady juga menyayangkan sikap polisi, sebab diketahui EFS statusnya masih terduga pelaku, bukan pelaku tangkap tangan yang sedang melakukan pencurian.

"Harusnya Polresta Deli Serdang tidak mengenyampingkan hak korban secara hukum dengan tindakan di luar hukum," ujar Ady.

Ady lalu menyebut ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Pertama, berkas laporan pelapor tidak sesuai.

Mestinya, jika korban benar melakukan tindakan tersebut, bentuk pelaporan atas tindakan penggelapan uang kas bukan pencurian.

"Karena korban ataupun terduga merupakan karyawan di tempat itu.

Jelas ada perbedaan unsur tindak pidana disini.

Kedua, Surat penangkapan tidak diberikan saat penangkapan di tanggal 26 Maret 2024.

Tetapi, beberapa jam setelah korban ditangkap dan berada di Polresta Deli Serdang," kata Ady.

Lalu kejanggalan lainnya, pelapor dan polisi tidak dapat menunjukkan alat bukti yang membenarkan dugaan tindak kejahatan EFS.

"Saat proses penggeledahan rumah korban tidak ditemukan barang bukti.

Serta, rekaman CCTV di lokasi kejadian tiba-tiba mengalami kerusakan.

Padahal, di malam tanggal 25 Maret masih dapat beroperasi," ujarnya.

Ady lalu berujar, tindakan penyiksaan dengan motif mendapatkan keterangan korban, jelas bertentangan dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 5/1998 tentang Pengesahan Konvenan Menentang Penyiksaan, UU No.12/2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Peraturan Kepala Kepolisian RI No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini bukti cacatnya pola pengungkapan kasus tindak kejahatan oleh kepolisian.

Kekerasan saat penyidikan dinormalisasi. Sehingga korban ataupun terduga dipaksa menjadi pelaku tindak kejahatan,” sebut Ady.

Terkait insiden ini KontraS Sumut juga mendesak Propam Polda Sumut memeriksa dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam tindak penyiksaan ke EFS.

“Penuhi hak-hak hukum EFS sebagai korban atau terduga.

Adili secara tegas oknum pelaku penyiksaan,” tutup Ady.

Sedangkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Kompol Risqi Akbar menyatakan, sudah menanyakan dugaan penganiayaan itu kepada anak buahnya.

"Aku tanya sama anggota juga nggak ada penganiayaan itu," sebut Risqi seperti dikutip dari Tribun Medan.

Namun, Risqi menyatakan dugaan penganiayaan pegawai SPBU ini sudah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

(kompas.com)

Baca juga: Tak Ada Kabar 2 Hari, Suami di Sukabumi Aniaya Istri Pakai Kayu hingga Kritis

Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Terhadap Karyawan

Baca juga: Warga Jember Jadi Korban Penganiayaan Usai Tiduri Istri Orang di Kamar Saat Subuh

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan SPBU di Deli Serdang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Dipaksa Mengaku Mencuri",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News