Kasus Rudapaksa

Rudapaksa Pacar yang Masih SMA, Pemuda asal Aceh Timur Divonis 70 Bulan, Begini Pengakuan Mereka

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mesum.

Kejadian itu terbongkar setelah korban merasa ketakutan, dan akhirnya ia melaporkan kasus itu kepada ibunya. Mendengar pengakuan korban, ayah korban langsung melapor ke polisi.

Laporan Agus Ramadhan I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pria berinisial MR (20), dihukum 70 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Pidie.

Pemuda asal Aceh Timur yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas ini harus menerima hukuman tersebut karena merudapaksa pacarnya yang masih tercatat sebagai siswi salah satu SMA di Kabupaten Pidie.

Perbuatan itu dilakukan MR di rumah korban yang berlokasi di salah satu desa dalam Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, pada Kamis (18/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.  

Menurut MR, perbuatan itu dilakukannya atas dasar cinta dan suka-sama suka.

Awalnya, pelaku MR berniat hanya untuk mengantarkan kue kepada korban.

Namun pertemuan itu akhirnya membawa mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Merasa takut, korban akhirnya melaporkan kepada ibu kandungnya bahwa ia sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku MR, yang tak lain adalah pacarnya.

Lalu, ayah korban melaporkan kasus itu ke polisi.

Setelah itu, pihak keluarga terdakwa berjanji akan menikahkan MR dan korban dengan mahar 10 mayam emas murni.

Namun demikian, proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan karena korban dalam kasus tersebut masih di bawah umur.

Pelaku MR akhirnya ditangkap dan diperiksa polisi.

Kasus ini selanjutnya bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Pidie.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Rita Nurtini, menyatakan terdakwa MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa  terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum yaitu melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa MR dengan pidana penjara selama 70 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” vonis hakim dalam putusan nomor 3/JN/2024/MS.Sgi yang dibacakan pada Kamis (16/5/2024), dikutip dari Serambinews.com.

Kronologi kejadian

Perkenalan korban dan terdakwa berawal dari media sosial Instagram pada September 2023 lalu.

Keduanya memutuskan menjalin hubungan asmara hingga akhirnya terjadi rudapaksa itu

pada Kamis (18/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kala itu, terdakwa MR menghubungi korban dengan mengatakan bahwa ia mau memberikan kue.

Lalu terdakwa tiba di rumah korban dan menghubungi korban dengan mengatakan “dek ka buka pinto dapu (dek bukakan pintu dapur-red).”

Korban kemudian membuka pintu dapur rumahnya dan terdakwa langsung memberikan kue kepada korban.

Lalu, keduanya duduk di kursi yang ada di dapur rumah korban sambil ngobrol dan memakan kue yang dibawa terdakwa MR.

Tak lam kemudian, tiba-tiba terdakwa memegang tangan korban dan memeluk badannya.

Selanjutnya terdakwa mengajak korban secara paksa untuk masuk ke dalam kamar dan keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Saat kejadian tersebut, ibu dan ayah korban sedang pulas tertidur di kamarnya.

Kejadian itu terbongkar setelah korban merasa ketakutan, dan akhirnya ia melaporkan kasus itu kepada ibunya.

Mendengar pengakuan korban, ayah korban langsung melapor ke polisi.

Dalam persidangan, korban mengaku cinta kepada terdakwa, dan ada janji mereka akan menikah.

Setelah ayah korban melapor ke polisi, datang keluarga terdakwa untuk berdamai dengan janji terdakwa akan menikahi korban dengan mahar 10 mayam emas murni.

Sementara terdakwa MR dalam persidangan mengaku bahwa ia tidak melakukan bujuk rayu, tapi hubungan itu dilakukan karena cinta dan suka sama suka. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News