Disebutkan, pada 8 Mei 2024, polisi menangkap pria berinisial AA di kawasan Langkat, Sumut bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy hasil curian.
Selanjutnya, pada 9 Mei, ditangkap pria berinisial AM di Gampong Keude Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara dengan barang bukti 1 unit Honda PCX.
“Terakhir pada 11 Mei 2024, polisi menangkap dua pria berisial SB dan W di dua lokasi terpisah di Aceh Utara dan mengamankan sepmor Honda Vario Techno sebagai barang bukti,” ungkas Kasat Reskrim.(*)
Baca juga: Pasutri Curi Kotak Amal Masjid di Bogor Berdalih untuk Beli Susu
Baca juga: NEKAD, Wanita Korban TPPO Patah Kaki Usai Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan
Baca juga: Operasi Sikat Seulawah 2024, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Pidie hingga Aceh Besar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Ungkap 7 Kasus Curanmor Saat Operasi Sikat Seulawah, 9 Pelaku Diciduk, 3 Residivis,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News