Berita Aceh Timur

Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Meledak akibat Terbakar Mesin Pompa, Ketinggian Api Capai 10 Meter

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Area sumur minyak mentah pemgeboran tradisional di Gampong Alue Canang, Aceh Timur terbakar, Kamis (30/5/2024).

 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Kebakaran sumur minyak tradisional atau ilegal kebali terjadi di Kabupaten Aceh Timur, pada, Kamis (30/5/2024) sore.

Kebakaran sumur minyak ilegal ini terjadi di area pengeboran tradisional minyak mentah ilegal di kawasan Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Proses pemadaman api dari lokasi kebakaran sumur minyak hingga memasuki waktu tengah malam terus dilakukan.

Pemadaman melibatkan petugas BPBD dan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Langsa, dan Aceh Timur, serta dibantu aparat Polres Langsa dan personel TNI setempat.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Birem Bayeun, AKP Lilik Harwanto, SH menyebutkan, hingga malam ini insiden kebakaran di sumur minyak mentah di Gampong Alue Canang ini masih dilakukan pemadaman. 

Menurut Kapolsek, sumur minyak mentah yang terbakar adalah milik salah seorang pengebor minyak mentah di kawasan itu yang akrab dipanggil Rajawali (bukan nama asli), berasal dari Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur. 

Baca juga: Kilang Minyak Pertamina di Balikpapan Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sementara lokasi pengeboran yang terbakar ini berada di tanah milik Wakarni juga nama panggilan, warga Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Diduga kebakaran ini akibat terbakarnya mesin pompa penyedot minyak, sehingga api menyambar ke sumur minyak tersebut. 

"Bahkan, kobaran api menyala dengan ketinggian mencapai 10 hingga 20 meter," jelas Kapolsek. 

AKP Lilik menambahkan, hingga kini belum diketahui apakah adanya korban jiwa maupun jumlah kerugian material dari insiden tersebut.

“Karena api masih menyala besar dan kian merambat ke lahan di sekitar pengeboran,” urainya. 

Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan, persisnya berada di lahan warga di Dusun Paya Laot, Gampong Alue Canang.

Dikatakan Kapolsek, bahwa diperlukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti SKK Migas Aceh dan Pertamina untuk penanganan dan pencegahan lebih lanjut aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah itu. 

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandungnya

Baca juga: Aparat Gabungan Di Nunukan Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu asal Malaysia, 2 Ditangkap

Halaman
12