Berita Aceh Timur
Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandungnya
Keterlaluan, entah apa yang terlintas dibenak seorang ayah berinisial SA (40) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur tega melakukan tindakan
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Keterlaluan, entah apa yang terlintas dibenak seorang ayah berinisial SA (40) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur tega melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
Alhasil, pelaku kini harus berurusan dengan Kepolisian.
SA kini sudah diringkus polisi karena tega cabuli anak kandungnya sendiri.
“Iya benar, tadi malam anggota kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua/ wali terhadap anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Iptu Muhammad Rizal, Jum’at, (24/05/2024).
Baca juga: BRAT SAKET, Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung
Disebutkan, SA, warga Kecamatan Peureulak Timur diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/82/V/2023/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tanggal 01 Mei 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini terkuak pada Hari Minggu, (30/04/ 2023) malam, ketika korban sebut saja Bunga, 16 tahun, menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku yakni SA yang tidak lain ayah kandung korban mencabuli dirinya.
“Korban awalnya anak yang pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya,” ungkap Rizal.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie Polda Aceh ini menyebutkan, atas perubahan perilaku putrinya tersebut, ibu korban bersama keluarga besarnya menanyakan ada masalah apa.
Disitulah korban mengaku bahwa SA telah mencabuli dirinya sebanyak dua kali, tahun 2021 dan 2022.
Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Dibekuk Saat Bersembunyi di Rumah Orang Tua
Baca juga: Pemulung Jadi Korban Penembakan Misterius di Surabaya, Pelaku Kendarai Mobil
Mendengar pengakuan korban dan merasa keberatan atas perbuatan suaminya terhadap putrinya, ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi pada tanggal 01 Mei 2023.
Mengetahui perbuatannya sudah diketahui oleh keluarga istrinya dan dilaporkan ke Kepolisian, SA kabur meninggalkan rumah dan merantau ke sejumlah wilayah di luar Aceh.
Selanjutnya pada hari Kamis, (23/05/2024) sekira pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga kampung di mana keluarga SA tinggal.
Selanjutnya SA dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Siswa di Aceh Timur Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Tragis di Depan RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.