Korupsi

Anak Buah Ungkap 12 Senjata Disita dari Kamar Pribadi Eks Mentan SYL, Kasus Korupsi di Kemantan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diklarifikasi KPK selama 3,5 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

PROHABA.CO, JAKARTA -  Belasan senjata disita dari kamar pribadi SYL di Rumah Dinas Menteri Pertanian di Kompleks Widya Chandra.

Hal itu disampaikan Karumga Rumah Dinas Mentan, Sugiyanto saat bersaksi dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya 12 senjata yang disita dari rumah dinas.

Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik KPK pada 28 sampai 29 September 2023.

Untuk uang, Sugiyanto mengungkapkan nilainya mencapai miliaran dan dimasukkan tim penyidik ke dalam koper.

"Tahu ada uang yang dibawa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sugiyanto.

"Dimasukkin koper," jawab Sugiyanto.

"Jumlahnya? Miliaran atau jutaan?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Miliaran," jawab Sugiyanto.

"Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?"

Baca juga: Curhat Pedangdut Nayunda Nabila Terseret Kasus Korupsi SYL, Maaf Sudah Bikin Gaduh

"Di kamar pribadi bapak."

"Selain uang ada senjata?" kata Hakim Pontoh.

"Ada. Kalau enggak salah 12," ujar Sugiyanto.

Selain kamar pribadi SYL tim penyidk saat itu juga menggeledah ruang kerja di lantai 2.

Menurut Sugiyanto, penggeledahan itu terjadi saat SYL sedang pergi ke luar negeri.

"Lantai dua itu kamar menteri sekaligus ruang kerja?" ujar Hakim Pontoh.

"Iya," kata Sugiyanto.

"Pada saat penggeledahan, SYL ada di tempat?" tanya Hakim.

"Tidak ada di tempat, lagi di luar negeri."

Dari penggeledahan itu pula, terdapat tas wanita yang disita oleh tim penyiidk KPK.

"Apakah ada yang disita yang lain seperti tas handphone atau apalah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Tas sama duit. Tas perempuan," kata Sugiyanto.

Sebagai informasi, keterangan Sugiyanto ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Baca juga: Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Baca juga: NIKI Jadi Penyanyi Indonesia Pertama yang Tampil di Jimmy Kimmel Live

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Baca juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Begini Respons Anggota DPR RI

Baca juga: Anak SYL Palak Kementan Rp 43 Juta Tiap Bulan untuk Bayar Cicilan Alphard, Ini Jabatan Kemal Redindo

Baca juga: Jago Mengetik Cepat Pakai Hidung, Pria India Kembali Pecahkan Rekor Dunia

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Korupsi Kementan, Anak Buah Ungkap 12 Senjata Disita dari Kamar Pribadi Eks Mentan SYL, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News