Berita Bireuen

Bejat! Seorang Pria di Peudada Bireuen Tega Rudapaksa Anak Tetangganya, Berkas Sudah Masuk Kejari

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kejari Bireuen. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, STrK didampingi Kanit PPA, Aipda Satria mengatakan, kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang anak yatim dilakukan oleh tersangka berinisial MY.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN – Polres Bireuen melalui Tim penyidik Satreskrim, menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap anak masih di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu, di Peudada, Bireuen, pada Selasa (9/7/2024),

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, STrK didampingi Kanit PPA, Aipda Satria mengatakan, kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang anak yatim dilakukan oleh tersangka berinisial MY.

Pada kasus ini, tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi, dan melengkapi berkas, serta menyerahkan ke Kejari Bireuen untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka bersama barang bukti sudah ke Kejari Bireuen,” ujarnya.

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH mengatakan, Kejari Bireuen telah menerima tersangka MY beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dari Polres Bireuen bertempat di ruang tahap II Kejari Bireuen.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Anak Secara Sadis oleh Ibu dan Pacarnya ke Jaksa

Kajari Bireuen mengatakan, perkara bermula pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban kebejatan pria MY adalah seorang anak di bawah umur berinisial S yang juga anak yatim dan saat ini tinggal bersama kakaknya.

Korban juga merupakan tetangga tersangka di sebuah desa kawasan Peudada, Bireuen.

Kronologis kejadian bermula saat korban pergi ke kedai milik tersangka MY di kawasan desa setempat.

Sesampainya di kedai, korban bertemu dengan tersangka.

Baca juga: Seorang Mama Muda di Pidie Berzina dengan Pria Lain Karena Jablay Gegara Suami Jarang Pulang

Baca juga: Nyatakan Berkas Perkara Abu Laot Lengkap, Kejati Aceh Tunggu Pelimpahan Tersangka dan BB dari Polda

Selanjutnya, tersangka menyuruh anak yatim itu untuk masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang kedai milik pelaku.

Saat korban sudah di dalam rumah pelaku, tersangka kemudian memberikan handphone (HP) miliknya kepada korban.

Beberapa saat kemudian, tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar di rumah itu, dan terjadilah perbuatan melanggar hukum atau pemerkosaan.

Halaman
12