Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Nyonya N, warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen, yang dikenal sebagai "Ratu Narkoba", kini menghadapi dua perkara berat: tindak pidana narkotika dan pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin pagi (4/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (4/8/2025) pagi, perempuan berparas cantik itu dituntut 10 tahun penjara.
Selain itu, asetnya yang tersebar di beberapa desa dalam Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Besar, juga dirampas untuk negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara TPPU di PN Bireuen.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU dan telah melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalani.
Baca juga: Jaksa dan Hakim Periksa Lagi Aset Ratu Narkoba Asal Bireuen, Nyonya N Ternyata juga Terjerat TPPU
Kemudian, apabila ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, maka diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 07 Mei 2025.
Kemudian, dalam tuntutan jaksa terhadap aset terdakwa sudah teridentifi kasi kendaraan roda empat merek Toyota Alphard tahun 2022 warna putih.
Kendaraan roda empat merek Honda CR-Z tahun 2015 warna merah, 11 barang bermerek lainnya, beberapa rekening, serta satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen.
Kemudian, satu unit doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, satu unit rumah, dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Juli, satu bidang tanah kebun karet dan bangunan yang terletak di Desa Bukit Mulia Juli, Bireuen.
Selain itu, dua bidang tanah yang terletak di Desa Asan, Aceh Utara, sebidang tanah yang berada di Kabupaten Aceh Besar, dirampas negara.
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan.
Baca juga: Masa Depan Rodrygo di Real Madrid, Antara Bertahan atau Cari Tantangan Baru
Pengiriman sabu
Kasi Intelijen menjelaskan, terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Perkara TPPU yang sedang disidang ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.