Berita Bireuen

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Perkara Pencucian Uang

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RATU NARKOBA - Nyonya N Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh Senin (4/8/2025) menjalani sidang lanjutan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Bireuen

Sebelum dijerat dengan kasus TPPU, terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, sudah divonis dengan hukuman mati di PN Medan dalam perkara narkoba.

Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (8/5/2024).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 18 Agustus 2023 lalu.

setelah sebelumnya namanya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sidang lanjutan perkara TPPO di PN Bireuen, pihak terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 11 Agustus 2025.(*)

Baca juga: Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Kasus 52 Kg Sabu dan Ekstasi

Baca juga: Nyonya N, Ratu Narkoba asal Bireuen yang Hidup Glamor

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News