PROHABA.CO, BLITAR – Satreskrim Polres Blitar menangkap 4 pria berinisial DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18) yang tega melakukan perbuatan keji pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Ke empat pemuda asal Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kini sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang baru berusia 12 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, empat pria tersebut telah mengakui perbuatannya.
Mereka mencabuli korban sekitar dua bulan yang lalu.
“Salah satu dari empat tersangka itu telah memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban yang baru berusia 12 tahun.
Tiga tersangka lainnya melakukan pencabulan,” ujar Febby dalam konferensi pers di lobi Mapolres Blitar, Rabu (31/7/2024).
Febby mengatakan, salah satu tersangka, yakni DAP, adalah seorang residivis untuk tindak pidana serupa yang pernah dijatuhi vonis penjara 3 tahun 3 bulan di Pengadilan Tinggi pada tahun 2012.
Baca juga: Polres Sumenep Tangkap Dukun Pijat Cabuli Ibu Muda, Modus Sembuhkan Penyakit
Baca juga: Pria Nyamar Wanita di Kediri Cabuli Remaja Lelaki, Pelaku Kelabui Korban Pakai Wig dan Daster
“Mereka kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.
Menurut Febby, salah satu tersangka, yakni IM, telah mengenal korban melalui media sosial Facebook.
Meski keduanya sama-sama warga Kabupaten Blitar, namun rumah tinggal masing-masing berjauhan.
Pada hari terjadinya tindak pidana tersebut, IM menghubungi korban melalui saluran WhatsApp dengan dalih hendak pinjam uang Rp 20.000 untuk membeli minuman keras jenis arak.
Korban menyanggupi, sehingga IM mendatangi rumah korban guna mengambil uang tersebut dan mengajak korban ikut.
Namun, IM ternyata tidak membawa korban ke penjual arak melainkan ke sebuah rumah.
Di rumah itu telah menunggu tiga pelaku lainnya.
“Korban tidak berani menolak perbuatan dari para tersangka karena takut.