Sebelumnya Serambinews.com memberitakan, Polres Bireuen dalam rentang waktu kurang 1 x 24 jam berhasil mengungkap kasus meninggalnya, Siti Alia Humaira (21).
Mahasiswi Prodi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya atau UMMAH Aceh di Bireuen ini ditemukan meninggal di rumahnya Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Akhirnya terungkap ternyata korban dibunuh dan pelakunya seorang pria berinisial berinisial RJ (35), warga Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, yang ditangkap tak sampai 24 jam sejak korban ditemukan meninggal.
Pelaku pun berusaha kabur saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa menembaknya di bagian kaki.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah STrK SIK MSi didampingi Kasi Humas Iptu Marzuki, mengatakan setelah mendapat laporan adanya dugaan kasus pembunuhan, tim turun ke lokasi.
Kemudian memintai keterangan para saksi.
Tim menemukan petunjuk dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut diduga berinisial RJ.
Dugaan mengarah kepada RJ dipertajam lagi dan tim langsung mencari keberadaan tersangka.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (2/8/2024), tim lapangan menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikan pelaku berada di Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.
Mendapat informasi tersebut dan mendekati akurat, tim langsung bergerak ke tempat tersangka di kawasan Desa Meuse.
Saat itu, tim melihat tersangka sedang berjalan kaki di seputaran desa tersebut dan pada saat tersangka mau diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Melihat gelagat ingin melarikan diri, tim terpaksa melumpuhkan tersangka dengan cara melumpuhkan kaki tersangka, lalu tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku langsung dibawa ke Polres Bireuen dan mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," terang AKP Adimas.