PROHABA.CO - Seorang pemuda berinisial TAH (25) asal Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diringkus jajaran Polres Klaten.
Pelaku TAH diamankan polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan berinisial W (82) di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (1/8/2024).
Dalam kasus tersebut, tersangka TAH mencuri uang senilai Rp100 juta.
Kepada polisi, dia mengaku lulusan sarjana, tetapi sedang menganggur.
TAH mengatakan, uang curian itu dipakai untuk foya-foya.
"Buat beli HP, branding (cutting stiker) mobil, operasional jalan, kemudian untuk senang-senang," ujarnya di Markas Kepolisian Resor (Polres) Klaten, Sabtu (10/8/2024), dikutip dari Tribun Solo.
Tak hanya itu, TAH juga menggunakan uang curian tersebut untuk judi online.
"Saya karaoke, sama judol. Habis Rp 20 juta," ucapnya.
Mengenai pencurian di rumah W, pelaku mengaku tak merencanakannya.
"Tebersit saja," ungkapnya.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Curi Motor IRT demi Main Judi Online
Baca juga: Prabowo Tegaskan Akan Lanjutkan Pembangunan IKN Sampai Tuntas
Baca juga: Anak Bakar Rumah Orangtua di Gunungkidul Gegara Tak Diberi Uang Rp 2 Juta untuk Judi Online
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ceper AKP Aris Joko Narimo menuturkan, pelaku pernah ke rumah korban.
"Pelaku sebelumnya sudah pernah ke rumah korban dengan teman, karena korban sehari-hari sering menggadai sertifikat dan sebagainya," ungkapnya.
Di hari kejadian, pelaku menyelinap ke rumah korban dengan memanjat pagar, lalu masuk melalui pintu belakang yang tak terkunci.
Dia lantas bersembunyi di kolong tempat tidur korban mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.
Saat korban ke kamar mandi di dalam kamar, pelaku keluar dari persembunyiannya, kemudian membuka lemari di sebelah tempat tidur.
"Korban mendengar suara lemari terbuka, lari keluar kamar mandi.
Lalu berteriak maling," tutur Aris.
Karena tepergok, TAH melakukan kekerasan terhadap korban.
Setelahnya, dia melanjutkan pencuriannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Tujuh Pemuda Dibekuk Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warkop di Banda Aceh
Baca juga: Seorang Pemotor Bbaak Belur Dikeroyok Gegara Tegur Pembuang Puntung Rokok di SPBU
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Gedung Baru RSUD Sabang Saat Tidur di Bengkel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sarjana Jadi Maling, Curi Uang Rp 100 Juta Milik Lansia untuk Judi "Online"",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News