Pilkada Serentak 2024

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berikut Respons Elite PDIP, PKS hingga Golkar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora

"Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakan baru.

Kita sama-sama tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding," 

"Kalau yang kita lihat sekarang di berita ini, ini kan ada perubahan yang sangat mendasar.

Dan hitungan hampir semua partai di daerah bisa mencalonkan pasangannya sendiri.

Apalagi yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap)," lanjutnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Prohaba.Co/Ahmad Dzaky Maulana)

(Penulis Adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Baca juga: Anies Baswedan Dinilai Memiliki Kecakapan Dalam Maju Pilpres 2029 Jika Menang Pilkada jakarta

Baca juga: Bocoran Calon Plt Ketum Golkar Usai Airlangga Mengundurkan Diri

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News