Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
Baca juga: Safrizal Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh, Siap Hadapi Tantangan PON XXI dan Pilkada 2024
Baca juga: Demo RUU Pilkada di DPR Turut Hadir Komika Arie Kriting hingga Cing Abdel
Baca juga: KA MULAI, Massa Tolak Revisi UU Pilkada Ngamuk Bakar Mobil Polisi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul “DPR RI Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK”.
(Prohaba.com/Khairil Insan)
(Penulis adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News