Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Polresta Banda Aceh berhasil menangkap lima pencuri motor yang beraksi di beberapa kawasan dalam Kota Banda Aceh.
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Banda Aceh berhasil diringkus polisi.
Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian menerima delapan laporan pencurian motor yang terjadi di sejumlah titik di Banda Aceh.
Berawal dari laporan tersebut, pihak kepolisian dengan cepat melakukan penyelidikan.
"Ada delapan laporan pencurian motor yang kita terima selama ini," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Aditya Pratama, Sabtu (21/9/2024).
Baca juga: Diduga Cabuli 8 Anak, Kakek Pemilik Toko di Simalungun Ditangkap
Dia mengatakan, lokasi pencurian motor tersebut tersebar di Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Jaya Baru, dan Kecamatan Ulee Kareng.
Para pelaku yang ditangkap berinisial CK (37), TM (30), NR (22), dan IFR (19), yang merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni IA (23), adalah warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Mereka ini merupakan komplotan curanmor lintas kabupaten dan antarprovinsi, namun kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam unit motor berbagai jenis yang belum sempat dijual.
Baca juga: Polsek Gunung Meriah Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Aceh Singkil
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencuri dan Penadah Handphone di Langsa
Juga disita alat bantu yang digunakan para pelaku, seperti kunci T, obeng, dan lain-lain.
"Untuk para pelaku masih kita tahan, kasusnya masih kita kembangkan karena ada beberapa motor yang dijual ke penadah di Sumatera Utara," jelasnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada pengguna sepeda motor agar pada saat memarkirkan kenderaan di tempat yang ada petugas parkir.