Berita Kriminal

Diduga Cabuli 8 Anak, Kakek Pemilik Toko di Simalungun Ditangkap

Polres Simalungun pada Kamis (19/9/24) malam menangkap seorang pedagang grosir berinisial MS (64) atas dugaan pencabulan terhadap delapan anak

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
Pelaku MS (64) diamankan di Mako Polres Simalungun|dokumentasi: Polres Simalungun. 

PROHABA.CO, SIMALUNGUN -  Polres Simalungun pada Kamis (19/9/24) malam menangkap seorang pedagang grosir berinisial MS (64) atas dugaan pencabulan terhadap delapan anak perempuan di bawah umur.

Aksi tersebut diduga terjadi di toko grosir milik tersangka yang berlokasi di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

MS yang sudah kakek-kakek diduga telah mencabuli 8 anak perempuan saat korban datang membeli barang di toko grosir milik pelaku.

Peristiwa itu diketahui ketika salah satu korban mengadu ke orangtuanya.

Orangtua korban kemudian membuat laporan polisi ke Mako Polres Simalungun.

Baca juga: Bejat, Kakek di Ngawi Cabuli Cucunya hingga 5 Kali, Korban Alami Infeksi di Alat Kelamin

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, MS ditangkap di toko grosir miliknya di Silou Kahean pada Kamis (19/9/2024) malam.

“Perbuatan cabul itu diduga terjadi di toko grosir milik tersangka yang terletak di Kecamatan Silou Kahean,” kata Verry dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2024).

Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan ibu salah satu korban, pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba kemaluan dan menciumi badan korban.

Peristiwa tersebut terjadi ketika salah satu korban membeli jajanan di toko grosir milik pelaku, dan perbuatan itu dilakukan di dekat meja kasir.

Salah satu orang tua korban sempat menemui MS untuk menanyakan kejadian tersebut.

Namun pelaku MS menepis tuduhan hingga terjadi perdebatan.

Baca juga: 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, 1 Jasad Terseret hingga Subang

Baca juga: Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Asia U20 2025: Arkhan Kaka dan Welber Dicoret

“Akhirnya beberapa orang tua korban lainnya dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi Polres Simalungun untuk membuat laporan,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Verry, pihaknya menerima sebanyak 6 Laporan Polisi dengan korban sebanyak 8 orang anak perempuan dibawah umur yang diduga menjadi korban pelaku.

Untuk kasus ini, kata dia, jika masih ada korban lain segera mendatangi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun.

Verry mengungkapkan, adapun keterangan MS saat diperiksa penyidik mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 korban anak perempuan dibawah umur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved