“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di sepeda motor.
“Kami mengingatkan agar masyarakat waspada, sebab kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” tutup Iptu Adi.
Baca juga: Jangan Lewatkan! Persiraja vs Sriwijaya FC Sore Ini Pukul 15.30 WIB, Nonton Langsung di Link Berikut
Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai, Tak Tuntut Gana-gini dan Hak Asuh Anak
Baca juga: Alami Tekanan Kabin Saat Terbang, Delta Air Lines Balik ke Bandara Asal, Sejumlah Penumpang Terluka
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Curi Uang Teman Kerjanya Rp 26 Juta, Pria Asal Lampung Ditangkap ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News