Pilkada 2024

Menpan RB Ingatkan ASN yang Pasangannya Maju di Pilkada Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RN), Abdullah Azwar Anas.

Selain itu, ASN yang istri atau suaminya maju dalam Pilkada Serentak pada 27 November mendatang agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.

PROHABA.CO, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga netralitas di perhelatan Pilkada 2024 yang kini memasuki masa kampanye.

Permintaan serupa juga ditujukan kepada ASN yang pasangannya maju dalam kontestasi pemilihan kepada daerah tersebut.

Selain itu, ASN yang istri atau suaminya maju dalam Pilkada Serentak pada 27 November mendatang agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Peringatan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, pada Rabu (9/10/2024).

“ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara sesuai aturan yang berlaku,” pinta Anas dikutip dari Tribunnews.com.

Ia juga mengimbau kepada ASN untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosialnya baik berupa unggahan, komentar atau membagikan tautan, atau bahkan memberikan like, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada pasangannya yang menjadi kontestan pilkada.

ASN yang pasangannya maju dalam pilkada, sambung Anas, juga tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber kegiatan partai politik atau juru kampanye bagi pasangannya.

Termasuk juga kegiatan yang mengarah pada keberpihakan semisal pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi pilkada.

Lebih lanjut, Anas mengingatkan ASN agar mencermati Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023 tentang netralitas bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan suami/istri berstatus calon kepala daerah.

“ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menpan RB. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN yang Pasangannya Maju di Pilkada Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News