Kesehatan

Bolehkah Menggunakan Menstruasi Cup untuk Shalat karena Selalu Keluar Keputihan? Ini Kata Buya Yahya

Penulis: Dara Aulia
Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan terkait penggunaan menstruasi cup saat shalat untuk menampug keputihan.

Terkait hal tersebut, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Jawa Barat, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD atau yang lebih akrab disapa dengan Buya Yahya, ini memberikan penjelasan.

PROHABA.CO - Keputihan merupakan hal normal yang dialami wanita.

Keputihan termasuk cara alami tubuh wanita untuk menjaga kebersihan dan kelembapan area kewanitaannya.

Namun, yang kerap menjadi masalah adalah keputihan yang sering keluar hingga menganggu aktivitas sehari-hari.

Menyikapi hal ini, tak jarang perempuan menggunakan alat menstruasi cup untuk menampung keputihan tersebut.

Bahkan, alat ini digunakan saat mengerjakan ibadah shalat.

Sebagai informasi, menstruasi cup adalah alat berbentuk corong yang digunakan untuk menampung darah menstruasi.

Namun, ternyata menstruasi cup kerap dipakai untuk wanita yang sering keluar keputihan secara terus menerus. 

Lantas bagaimana hukumnya jika memakai menstruasi cup untuk menampung keputihan saat menunaikan ibadah shalat? 

Terkait hal tersebut, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Jawa Barat, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD atau yang lebih akrab disapa dengan Buya Yahya, ini memberikan penjelasan.

Dikutip Prohaba.co dari kanal YouTube Buya Yahya, Rabu (15/10/2024), pendakwah yang memiliki nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri, ini menegaskan bahwa wanita yang sedang haid kemudian menggunakan penyumbat apapun tapi masih mengeluarkan darah haid tetap dihukumi hukum haid.

“Kecuali jika meminum obat-obatan yang dapat memberhentikan darah," kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengungkapkan bahwa keputihan menurut para ulama itu ada tiga.

"Pertama, terdapat pada wilayah depan kemaluan wanita yang dapat dijangkau oleh suami ketika berhubungan.

Di wilayah ini terdapat bebasahanya tapi belum wilayah dalam, jika ada sesuatu yang masuk di wilayah tersebut maka tidak akan membatalkan puasa.

Halaman
12