Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Leni Fuji Lestari, SH yang didampingi Kasi Pidum, Firman Junaidi, SE, SH, MH, mencecar berbagai pertanyaan kepada Rj menyangkut kasus pembunuhan tersebut.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka pembunuhan Siti Humaira (21) dari kepolisian setempat.
Korban merupakan mahasiswi Program Studi (Prodi) Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh yang terjadi pada 1 Agustus 2024 lalu, diserahkan ke Kejari Bireuen pada Selasa (15/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka Rj dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen terkait kasus pembunuhan mahasiswi bernama Siti Alia Humaira.
Usai diserahkan, tersangka berinisial Rj yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi asal Desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen itu langsung diinterogasi oleh sejumlah jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Leni Fuji Lestari, SH yang didampingi Kasi Pidum, Firman Junaidi, SE, SH, MH, mencecar berbagai pertanyaan kepada Rj menyangkut kasus pembunuhan tersebut.
Tersangka kemudian menjawab satu per satu pertanyaan tersebut dan mengakui kalua ia pernah ditahan sebelumnya.
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Terungkap dalam Rekonstruksi, Kenapa Membunuh, Ini Jawaban Tersangka
Awalnya, kata Rj, dirinya ingin memberi pelajaran kepada korban lantaran tidak mau memberi pinjam sepeda motor.
“Kasih pelajaran dengan membunuh,” tanya JPU.
Tersangka tidak menjawab.
Dalam tanya jawab tersebut, Leni mengaku tidak melihat ada wajah penyesalan pada tersangka dan sepertinya pembunuhan sudah direncanakan.
Kemudian, JPU dengan seksama bertanya banyak hal mulai dari bagaimana pelaku mendatangi rumah Siti Humaira sampai kepada melarikan diri dan kemudian ditangkap.
“Uangnya ada, dompetnya mana,“ tanya Leni.
Tersangka mengaku dompet korban sudah dibuang dalam sungai waktu itu.
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Terungkap, Tersangka Ternyata Residivis Sabu, Ini Motifnya
Kajari Bireuen, Munawar Hadi, SH, MH mengatakan, JPU pada Kejari Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara tindak pidana pembunuhan mahasiswi Ummah Bireuen atas nama tersangka Rj.
Rj disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dari tersangka, jaksa menyita barang bukti berupa 1 buah bantal, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1.200.000, dengan pecahan uang Rp 100.000, dan pakaian yang digunakan tersangka, serta pakaian korban.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian pelaku Rj langsung ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.
Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.(*)
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Bireuen, Pelaku Ditembak saat Berupaya Kabur
Baca juga: Pembunuh Sadis di Aceh Timur Dibekuk Usai jadi Buronan 5 Tahun, Pelaku Siksa & Tenggelamkan Korban
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Cecar Tersangka Pembunuh Mahasiswi Bireuen, Pelaku Klaim Ingin Beri Pelajaran untuk Korban,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News