Berita Bireuen
Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Terungkap, Tersangka Ternyata Residivis Sabu, Ini Motifnya
Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus meninggalnya, Siti Alia Humaira (21) seorang Mahasiswi warga Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang,
Kapolres mengungkan tersangka RJ pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus sabu dan menjalani hukuman empat tahun penjara serta bebas tahun 2016.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus meninggalnya, Siti Alia Humaira (21) seorang Mahasiswi warga Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Kasus pembunuhan itu terungkap saat korban hendak dibangunkan ibunya Nurlela Wati pada Kamis (1/8/2024) siang.
Sang ibu seketika histeris kala mengetahui anaknya sudah meninggal dunia dengan leher terdapat luka goresan dan memar.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial RJ, tersangka pembunuhan mahasiswi Prodi Ilmu Keperawatan di Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya atau UMMAH Aceh, Siti Alia Humaira (21), ternayata residivis kasus sabu.
Seperti diketahui, Siti Alia Humaira, ditemukan meninggal di kamar rumahnya di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sedangkan tersangka RJ ditangkap di kampung halamannya Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, keesokan paginya atau tak sampai 24 jam setelah kejadian ini.
Terkait tersangka merupakan residivis kasus sabu ini diungkapkan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah STrK SIK, Kasat Intelkam Iptu Jolly Ronny SH.
Kemudian Kasat Sabhara, Iptu Rusyudi Fauzar dan lainnya kepada wartawan di Mapolres Bireuen, Sabtu (3/8/2024).
Kapolres mengungkan tersangka RJ pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus sabu dan menjalani hukuman empat tahun penjara serta bebas tahun 2016.
“Tersangka mengaku pernah bermasalah dengan hukum tersangkut kasus sabu dan dihukum empat tahun penjara, bebas tahun 2016 lalu,” ujar Kapolres Bireuen.
Adapun motif pembunuhan anak pasangan Usman dan Nurlela Wati, kata Kapolres sesuai pengakuan tersangka karena dendam tidak dikasih pinjam sepeda motor oleh korban.
Tim Penyidik Polres Bireuen menerapkan Pasal 340 junto 339 dengan ancaman hukuman ancaman seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara.
Ditambahkan, barang bukti yang diamankan sebuah dompet dan uang kontan Rp 1.200.000, satu HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 milik korban.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Bireuen, Pelaku Ditembak saat Berupaya Kabur
pembunuhan
Siti Alia Humaira
residivis
Sabu
Universitas Muhammadiyah Mahakarya
Mahasiswi
Polres Bireuen
Kecamatan Kota Juang
Bireuen
Prohaba.co
Prohaba
Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Perkara Pencucian Uang |
![]() |
---|
Kekeringan Meluas, Waled Nu Ajak Warga Bireuen Laksanakan Shalat Istisqa |
![]() |
---|
Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos |
![]() |
---|
Gampong Samuti Rayeuk Gandapura Dipimpin Mantan Anggota DPRK Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.