Berita Aceh Selatan

Polisi Tangkap Kakek Yang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Aceh Selatan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Aceh Selatan polda Aceh menahan seorang kakek (58) berinisial SZ yang diduga mencabuli anak dibawah umur, di Polres Aceh Selatan, Tapaktuan, (16/10/2024)

"Pelaku berusia 58 tahun dan masih punya hubungan saudara dengan korban," ungkapnya.

Untuk pelaku, kata AKP Fajriadi, diduga melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak.

"Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga," pungkas Kasat Reskrim.(*)

Baca juga: Pilu! Bocah Perempuan 8 Tahun di Asahan Sumut Diduga Dirudapaksa Ayah, Kakek, dan Pamannya

Baca juga: Tititek Soeharto Doakan Prabowo Subianto Jelang Dilantik sebagai Presiden RI, Ini Harapannya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kakek Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Aceh Selatan, Dilakukan di Rumah Pelaku, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News