Setelah diselidiki, pelaku ternyata masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.
Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
(Penulis merupakan mahasiswa internship Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh)
Update Berita Lainnya di Prohaba.co
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Ditolak, Pria 49 Tahun di Lembata Siram Siswi SMP dengan Air Keras, Ditangkap Saat Jenguk Korban."