Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen, menangkap empat orang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di tempat berbeda selama September hingga 24 Oktober 2024
Keempat tersangka berinisial Bn bin AM (44), Nz bin AR (45), AG bin Bd (31) dan Mur bin Mhd (47).
Dari empat tersangka itu, Polisi mengamankan 6 kilogram sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Keempat tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Bireuen, yakni berinisial Bn bin AM (44), alamat Desa Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian Nz bin AR (45) selaku keuchik warga Desa Blang Reulue, Jeunieb Bireuen, AG bin Bd (31) warga Desa Janggot Seungko, Jeunieb.
Terakhir, Mur bin Mhd (47) beralamat Desa Pineung Siribee, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024) sore.
Saat konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibie SH MH, Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MM, dan sejumlah pejabat lainnya
Kapolres menceritakan tersangka Bin AM ditangkap pada 2 September 2024 di depan sebuah kios kawasan Desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kutablang, kabupaten Bireuen.
Kronologis penangkapan, beberapa hari sebelumnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Desa Tingkeum Manyang.
Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap 5 Pengedar Sabu Seberat Setengah Kg, Barang Haram Itu Dipasok dari Bireuen
Tim Opsnal melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan maka kemudian Tim opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen melihat ada dua orang yang sangat mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.
Kemudian tim melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui berinisial Bn Bin AM.
Namun satu orang yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri ke hutan belakang kios tersebut.
Barang bukti berupa 1 bungkus plastik setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu.