PROHABA.CO -- Selama bulan September sampai 24 Oktober 2024, aparat Sat Resnarkoba Polres Bireuen menangkap empat orang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di tempat berbeda. Dari empat tersangka juga berhasil diamankan 6 kilogram barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.
Keempat tersangka yang sudah diamankan ke Polres Bireuen yaitu berinisial Bn bin AM (44) beralamat di Desa Baroh Kuta Batee Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, kemudian Nz bin AR (45) selaku keuchik warga Desa Blang Reulue, Jeunieb Bireuen, AG bin Bd (31) warga Desa Janggot Seungko, Jeunieb.
Terakhir, Mur bin Mhd (47) beralamat Desa Pineung Siribee, Samalanga, Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibie, Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin dan sejumlah pejabat lainnya dalam jumpa pers, Kamis (24/10/2024) sore mengatakan, tersangka Bin AM ditangkap pada 2 September 2024 di depan sebuah kios kawasan Desa Tingkeum Manyang, Kutablang Bireuen.
Kemudian menangkap tersangka Nz bin AR (45) warga Desa Blang Reule, Jeunieb Bireuen, ditangkap pada 22 September 2024 di sebuah masjid yang bertempat di Desa Matang Nibong, Jeunieb Bireuen dan AG bin Bd (31) warga Desa Janggot Seungko, Jeunieb dalam hari yang sama di kawasan Peudada.
Terakhir, tim Opsnal Ditresnarkoba menangkap Mur bin Mhd (47) beralamat Desa Pineung Siribee, Samalanga Bireuen pada 9 Oktober 2024 di pinggir jalan negara kawasan Keude Jeunieb Bireuen.
Barang bukti berhasil diamankan 4 bungkus besar dan barang bukti lainnya. Dari enam tersangka diperoleh barang bukti 6 kilogram lebih sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. (Yusmandin Idris)